
JAKARTA, inifakta.co.id, – Kasus penemuan emas batangan sebesar 74 kg yang menyeret bekas Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah perlu pembuktian hukum secara konkret.
Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian untuk menguji keaslian emas batangan seberat 74 kg yang disita dari kasus korupsi bekas Jam pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kerja sama ini dilakukan agar proses pembuktian berjalan akurat.
“Kami bersama PT Pegadaian berkolaborasi dalam proses pengecekan barang bukti. Selanjutnya kami menunggu hasil investigasi yang dilakukan,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Selain emas, penyidik juga akan menguji mata uang asing yang turut disita termasuk dolar Singapura atau SGD.
Untuk itu Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
“Hasil pengujian akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelas Kombes Budi.(bolas).