
JAKARTA, inifakta.co, – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di ruang lingkup salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah Jakarta baru ini. Laporan sudah dibuat oleh korban pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor berinisial Dr Y(48). Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda, Rabu,(15/4/2026).
Kombes Budi Hermanto menjelaskan, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.
Kombes Budi Hermanto menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” tutupnya.(bolas)