inifakta.co

Pemprov DKI Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Juni hingga Agustus 2026

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co.id, – Pemerintah Propinsi DKI Jakarta akan memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlangsung 1 Juni hingga 31 Augustus 2026.

Guna memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib dan tidak mempersulit pelayanan bagi masyarakat, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya telah mempersiapkan berbagai perangkat hukum demi mempermudah pelayanan masyarakat. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin kepada awak media, Rabu, (3/6/2026).

Komarudin mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kombes Komarudin.

Kombes Komarudin menjelaskan, masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan layanan pembayaran pajak kendaraan.

Pihaknya telah menyiapkan personel, sarana prasarana, serta pengaturan alur pelayanan guna mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak selama program berlangsung.

“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.

Kombes Komarudin juga mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya melalui layanan resmi Samsat. Petugas, kata dia, akan membantu memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komarudin berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, tidak hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajak, tetapi juga memperbaiki data kepemilikan kendaraan.

“Silahkan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” pungkasnya.

Exit mobile version