
JAKARTA, inifakta.co – Pelayanan prima presisi yang selama ini digaungkan Samsat, atau sistem administrasi manunggal satu atap Samsat Polres Bogor Kota hanyalah sebatas pencitraan alias omon omon.
Fakta dilapangan, sejumlah wajib pajak (WP) mengeluhkan berbagai pungutan liar (Pungli) yang nyaris berlangsung di setiap loket pelayanan yang ada di kantor Samsat tersebut.
Modus Pungli itu diduga sengaja dibiarkan oleh oknum petugas demi ‘mendulang rupiah’ untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan tertentu.
Demikian benang merah yang disampaikan sumber yang minta identitasnya dirahasiakan kepada Media ini, Jumat, (7/8/2026).
Menurutnya, jumlah biaya siluman yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak (WP) di setiap loket tidaklah sama. ” Loket satu biayana segini, loket lain beda lagi. Jika hal itu ditanyakan jawabannya sederhana, mempermudah,” ungkap sumber.
Kendati demikian warga tidaklah mempermasalahkan seberapa besar biaya yang akan dikeluarkan. Yang kita mau adalah keterbukaan biaya tambahan tersebut.
“Seharusnya petugas menjelaskan dengan lugas soal tambahan biaya itu. Sehingga publik tidak melulu curiga,” kata sumber yang menggeluti usaha tambak udang dan lele asal kelahirannya wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dari hasil temuan dan informasi yang didapat, praktik pungutan liar itu masih berlangsung di pelayanan Samsat Bogor Kota.
Biaya pendaftaran untuk pengurusan mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah oleh petugas loket biayanya dipatok sebesar, Rp750.000 ribu rupiah untuk roda empat (R4). Sementara untuk sepeda motor (R2) sebesar, Rp450.000 ribu rupiah.
Bukan hanya disitu, di loket pengesahan yang hendak akan membayar pajak perpanjangan juga tidak luput dari pungutan liar.”Alih, bantu mempermudah, petugas loket minta biaya tambahan sebesar Rp20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk satu kali transaksi,”.
Hal inilah yang dialami para WP terlebih tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dikarenakan buku kepemilikan kendaraan bermotor masih di di pegang pihak leasing.(tb – bersambung).