
JAKARTA, inifakta.co.id, – Advokat senior H. Mustafa Kamal Singadirata mengatakan, “Hidup Segan Mati Tidak Mau” adalah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kondisi terkini kasus hukum eks Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Atas ketidak pastian hukum terhadap kasus ini maka publik pun meminta kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri sesegera mungkin menuntaskan kasus tersangka Firli Bahuri yang hingga kini masih menggantung.
Menurut Mustafa Kamal, Polda Metro Jaya sudah menangani kasus ini selama hampi tiga tahun lamanya, tapi sampai saat ini kan tak ada kejelasan apakah perkara ini akan berlanjut ke pengadilan atau dihentikan.
“Jadi, sudah saatnya penyidik dari Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus ini sehingga publik tidak menaruh curiga ada apa dibalik kasus tersebut,” kata Mustafa Kamal, Sabtu (25/7).
Mustafa Kamal tidak menampik kemungkinan ada ‘kekuatan besar’ di belakang layar yang membuat perkara mengambang seperti tak berujung., Tapi menurutpraktisi hukum yang kerap menyoroti berbagai kasus hukum nasional ini, kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri tetap harus dituntaskan.
“Kemungkinan intervensi itu selalu ada mengingat yang menjadi tersangka adalah mantan ketua KPK. Tapi penyidik Polda Metro Jaya seharusnya maju terus. Bagaimanapun tunggakan kasus ini adalah utang yang harus dituntaskan,” katanya.
Lagi pula, tambah Kamal, jika kasus hukum ini dibiarkan terus menggantung, maka slogan “jeruk makan jeruk” atau istilah “Hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah” sulit terbantahkan.
“Ke depan ketika ada kasus hukum yang mandek atau dinilai janggal maka nama Firli Bahuri akan disebut-sebut. Ini kan tidak sehat bagi penegakan hukum,” katanya.
Menurut Kamal, sebenarnya masyarakat hanya ingin kasus ini dituntaskan, bukan berarti pak Firli harus dihukum. Dikatakan, jika pak Firli tidak bersalah, mestinya kasus di SP-3 kan, bukan digantung.
“Kasus pak Firli ini sudah menjadi perhatian masyarakat, jadi harus dituntaskan. Kalau memang beliau bersalah, ya penyidik bisa lanjutkan melengkapi berkas dengan bukti. Kalau tak bersalah ya hentikan penyidikan, sesederhana itu saja. Masa sih pak Firli jadi tersangka seumur hidup,” katanya.
Kamal Mustafa sempat membandingkan kasus Firli Bahuri dengan kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
“Sebelumnya banyak pihak yang memprediksi kasus eks jampidsus akan bernasib sama dengan kasus hukum yang menyeret Firli Bahuri. Sama-sama tidak jelas ujungnya. Ternyata ada bedanya, eks jampidsus kini sudah ditahan. Sementara Firli Bahuri seperti tak tersentuh,” katanya.
Menjawab pertanyaan, Kamal Mustafa mengaku, dirinya sebenarnya tidak yakin jika kasus Firli Bahuri akan dituntaskan penydik Polda Metro Jaya. Dikatakan, sejauh pengamatannya, justru pihak penyidik membiarkan perkara mengantung tanpa ada batas waktu.
“Sebenarnya sejak awal saya melihat penyidik Polda Metro Jaya tidak serius menangani kasus ini. Dan sekarang pun saya melihat penyidik tidak memiliki keinginan yang kuat untuk sesegera mungkin menuntaskan perkara ini. Makanya kalau ditanya, saya sendiri tidak yakin Polda Metro Jaya akan menuntaskan kasus ini,” katanya.
SPDP Dikembalikan
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada November 2023 lalu. Selama proses penyidikan, Firli tidak ditahan bahkan jenderal purnawirawan Polri ini tercatat berkali-kali mangkir dari pemeriksaan.
Dan ujungnya, kasus besar yang menyeret orang besar ini semakin tak jelas rimbanya. Kabar terakhir, Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan Kasus mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya berkas pemeriksaan beberapa kali bolak-balik dari polisi ke kejaksaan dan kembali lagi ke polisi.(las).