inifakta.co

Kasus Eksploitasi Anak dan TPPO di Bendungan Hilir, Polisi Tetapkan Tiga Orang jadi Tersangka

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co, – Kasus eksploitasi anak dan perampasan kemerdekaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya polisi menetapkan tiga orang pelaku jadi tersangka.

“Dalam peristiwa ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang jadi tersangka hingga seorang anak berinisial D meninggal dunia dan satu orang saksi korban berinisial R masih dalam perawatan medis,” . Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu, (6/5/2026).

Menurut Budi Hermanto, setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026. Sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.(las).

Exit mobile version