inifakta.co

Dua Begal Curanmor di Cakung Terancam Hukuman Mati

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang menembak mati seorang petugas Hansip berinisial AS di kawasan Cakung, Jakarta Timur, di tangkap polisi dalam kurun waktu 24 jam.

Kedua pelaku berinisial R alias Romaja dan PS alias Pam Saputra. Kedua pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Timur.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan, bahwa pelaku pertama ditangkap saat hendak menyeberang ke Bangkauheni. “Pelaku ini kita tangkap ketika hendak kabur menuju Lampung Sumatera Selatan. Dengan waktu bersamaan pelaku PS alias Pam Saputra juga ikut kita amankan,” jelas Kombes Pol Iman kepada wartawan, Senin, (10/11/2025).

Iman lanjut mengatakan, bahwa hukuman kepada kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis. ” Kita akan kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Juga akan kita sangkakan pasal 388 tentang pembunuhan,” jelasnya.(bolas)

Exit mobile version