
JAKARTA, inifakta.co – Dugaan perdagangan narkotika jenis ekstasi yang disebut berlangsung terbuka disebuah tempat hiburan malam di kawasan Mangga besar, Jakarta Barat, kembali jadi sorotan.
Sebut saja diskotik Puja Sera (PS) diketahui pemiliknya adalah Awi dan Tan Tan serta dikelola oleh, berinisial Englin ini disebut sebagai lokasi perdagangan narkotika jenis ekstasi paling aman bila dibandingkan tempat hiburan sejenisnya. Bahkan hingga kini tempat hiburan tersebut belum pernah tersentuh oleh penegak hukum.
Berdasarkan pantauan Tim inifakta.co, di lapangan, ekstasi diduga diperjualbelikan di dalam area diskotik dengan harga mencapai Rp1,2 juta per butir. Aktivitas tersebut, menurut sumber yang dihimpun tidak hanya melibatkan pengunjung lokal, tetapi juga pembeli dari berbagai daerah yang datang untuk bertransaksi dan diduga kembali menjual barang haram itu ke wilayah lain.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan tersendiri, mengingat Peraturan Daerah DKI Jakarta mengatur jam operasional tempat hiburan malam maksimal hingga pukul 02.00 WIB. Namun, Diskotik Puja Sera disebut kerap beroperasi melewati batas waktu tersebut. “Aturan jam tutup seolah tidak berlaku di lokasi itu,” ujar seorang pengunjung tetap Puja Sera inisial GT
Tak hanya soal jam operasional, informasi lain yang diperoleh media ini menyebutkan adanya dugaan kunjungan rutin pihak pengelola diskotik ke Polda Metro Jaya setiap awal bulan.
Kunjungan tersebut, menurut sumber, patut diduga terkait dengan upaya “pengondisian”. Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut dan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Namun ketika di lakukan konfirmasi oleh awak media pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya enggan memberikan komentar bahkan tak merespon.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Indonesia Narcotics Watch (INW) Budi Tanjung angkat bicara. Ia menyebut situasi ini sebagai sebuah dilema serius dalam upaya pemberantasan narkoba di ibu kota.
“Sejatinya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya harus bergerak. Jika tidak ada tindakan, kondisi ini akan menimbulkan persepsi adanya pembiaran,” kata Budi Tanjung kepada Matanews.
Menurutnya, bila dugaan peredaran narkoba di Diskotik Puja Sera benar adanya dan dibiarkan berlarut-larut, maka hal itu mencerminkan lemahnya keseriusan aparat dalam memerangi narkotika. “Pemberantasan narkoba tidak boleh tebang pilih. Jika lokasi dan informasinya jelas, seharusnya mudah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Budi menegaskan, INW mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri alur peredaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain seperti pelanggaran izin operasional.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola Diskotik Puja Sera maupun Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan tersebut. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. (tim – red)