
JAKARTA, inifakta.co.id, – Kebocoran data pemilik kendaraan mobil Fortuner yang digunakan oleh aktivis Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, kini telah menggeser fokus persoalan politik ke ranah serius perlindungan data pribadi di Indonesia.
Ketua Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra pun angkat bicara mendesak Kakorlantas Polri sesegera mungkin untuk melakukan langkah pengusutan atas kebocoran tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu mengeksploitasi data registrasi kendaraan tersebut di ruang publik dengan menyebutkan bahwa mobil terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso, yang merupakan besan dari mantan Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.
Pengungkapan data yang bersifat rahasia ini diduga kuat sengaja dilakukan demi membangun narasi politik dan menggiring opini publik mengenai adanya keterkaitan faksi politik tertentu di balik aksi demonstrasi mahasiswa menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kondisi tersebut memicu urgensi bagi Korlantas Polri dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas sumber kebocoran, mengingat data kepemilikan kendaraan bermotor bukanlah informasi terbuka yang bebas diakses oleh masyarakat umum.
Seluruh identitas pemilik kendaraan tersimpan rapat dalam sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) yang dikelola secara ketat oleh Korlantas Polri sebagai bagian dari database resmi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Secara legal, akses terhadap data konfidensial ini hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan administratif yang sah, seperti Polri, Dispenda/Bapenda untuk pengelolaan pajak, Jasa Raharja untuk penanganan kecelakaan, serta pemilik kendaraan itu sendiri.
Oleh karena itu, mustahil bagi masyarakat umum untuk mengetahuinya secara sah hanya dari penampakan kendaraan di jalanan.
Ketika identitas pemilik kendaraan tiba-tiba muncul dan dipolitisasi dalam skala nasional, esensi masalahnya bukan lagi tentang afiliasi politik Tiyo Ardianto, melainkan bagaimana informasi rahasia tersebut bisa keluar dari sistem, siapa yang pertama kali mengaksesnya, dan dari mana sumber datanya berasal.
Pertanyaan krusial ini menyangkut jaminan keamanan data puluhan juta pemilik kendaraan di Indonesia, karena jika database resmi negara dapat dijadikan senjata politik untuk menyerang atau mengintimidasi seorang aktivis mahasiswa, maka tidak ada lagi jaminan keamanan bagi jurnalis, akademisi, aktivis antikorupsi, oposisi politik, hingga warga biasa yang menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan.
Kasus Tiyo Ardianto ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas Korlantas Polri dan institusi terkait untuk membuktikan kemampuan negara dalam menjaga kerahasiaan database Regident.
Sebab jika sumber informasi dan kronologi pembukaan data ini tidak dijelaskan secara transparan, publik berisiko menyimpulkan telah terjadi kebocoran data sistemik atau penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik praktis.(***).