inifakta.co

Doktor Kilat Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co.id, – Forum Sipil Bersuara (Forsiber) berpendapat, Munculnya informasi mengenai perolehan gelar doktor Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam rentang waktu sekitar satu tahun membuka pertanyaan serius mengenai akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa program doktor merupakan jenjang akademik tertinggi yang bertujuan menghasilkan pengetahuan baru melalui penelitian yang mendalam, sistematis, dan orisinal.

Program ini dirancang untuk melahirkan peneliti dan pemikir yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan melalui disertasi dan publikasi ilmiah yang memenuhi standar akademik yang ketat.

Pada saat yang sama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi menempatkan program doktor dalam struktur pendidikan yang dirancang selama enam semester atau sekitar tiga tahun.

Struktur tersebut bukan sekadar persoalan administrasi waktu, melainkan cerminan beban akademik yang harus dipenuhi mahasiswa melalui penelitian, publikasi, seminar akademik, pembimbingan, ujian kualifikasi, penyusunan disertasi, hingga sidang terbuka.

Karena itu, perolehan gelar doktor dalam waktu sekitar satu tahun secara objektif merupakan anomali akademik yang layak memperoleh perhatian publik.

Semakin jauh jarak antara durasi normal program doktor dan durasi studi yang ditempuh, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi mengenai proses akademik yang dijalankan.

Publik berhak mengetahui secara rinci kapan mahasiswa terdaftar, berapa semester yang dijalani, bagaimana mekanisme akademik yang digunakan, berapa publikasi ilmiah yang dihasilkan, siapa promotor yang membimbing, serta bagaimana seluruh tahapan akademik dipenuhi sampai gelar doktor diberikan.

Kebutuhan transparansi tersebut semakin penting karena gelar akademik yang melekat pada pejabat publik memiliki konsekuensi yang melampaui kepentingan pribadi. Gelar doktor bukan hanya pengakuan akademik, tetapi juga sumber legitimasi intelektual dalam ruang publik dan birokrasi negara.

Jika proses akademik yang melahirkan gelar tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan kredibilitas perguruan tinggi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi nasional.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menempatkan keterbukaan dan akuntabilitas sebagai asas utama penyelenggaraan negara. Dalam konteks tersebut, transparansi mengenai proses akademik pejabat publik bukanlah pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kampus yang memberikan gelar dan pejabat yang menerimanya memiliki kepentingan yang sama untuk membuka seluruh proses tersebut secara terang-benderang. Semakin lengkap informasi yang disampaikan kepada publik, semakin kuat pula legitimasi akademik gelar yang diberikan.

Oleh karena itu, perguruan tinggi wajib membuktikan bahwa gelar tersebut diperoleh melalui proses ilmiah yang memenuhi seluruh standar akademik yang diwajibkan oleh hukum dan etika pendidikan tinggi, tutup Hamdi Putra.(***)

Exit mobile version