inifakta.co

Dittipideksus Bareskrim Polri Tuntaskan Perkara Pemalsuan Merek Suplemen Kesehatan Terkenal, Berkas Tersangka P-21

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co, – Kasus tindak pidana pemalsuan merek yang ditangani tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, berkasnya sudah memasuki tahap penuntutan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap dugaan memproduksi dan memperdagangan sirup suplemen kesehatan anak bermerek Apialys tanpa hak di Lampung.

Seorang tersangka berinisial IKS diduga menjalankan kegiatan tersebut sejak 2021 dan memasarkan produknya secara daring ke berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan salah satu perusahaan PT Lapi Laboratories selaku pemilik merek Apialys yang sah. Setelah menemukan produk yang diduga menggunakan merek tersebut tanpa izin di platform e-commerce.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan aktivitas produksi, pengemasan, pemberian label, hingga pemasaran produk dengan mencantumkan merek Apialys tanpa hak atau dengan cara melawan hukum,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media, Jumat, (9/10/2026)

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan bahan baku madu hutan untuk produk yang dikemas menyerupai sirup suplemen anak bermerek Apialys. Produk itu disebut dijual sekitar Rp50.000 per botol melalui e-commerce dan media sosial.

Penyidik menyita produk berlabel Apialys, stiker dan label merek, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat produk, serta buku catatan transaksi.

IKS dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait dugaan penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak untuk barang sejenis.

Berkas perkara terhadap tersangka, IKS, penyidik telah menuntaskannya dan dinyatakan lengkap atau P-21.

“Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” ujar Brigjen Pol Ade Safri.

Ade Safri menegaskan, pengungkapan perkara tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri, khususnya program keempat tentang penguatan penegakan hukum.

Program itu menitikberatkan penanganan perkara yang tepat, sah, berbasis bukti, memberikan kepastian hukum, dan berkeadilan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk praktik perdagangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berbaris bukti, dan memberikan kepastian serta keadilan,” tegas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.(bolas).

Exit mobile version