
JAKARTA, inifakta.co, – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke sekian kalinya kembali mengungkap tindak pidana kejahatan bidang ekonomi dan khusus.
Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang mengungkap perkembangan penyidikan tindak pidana pasar modal, pemalsuan, dan pencucian uang dalam proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni DA, BH, dan RE.
“Dari tiga tersangka tersebut, berkas DA dan BH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 10 September 2026. Sementara berkas RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa,” ucap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media, Selasa, (15/9/2026).
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Mugi Bayu Pratama dan Junaedi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyidik mengungkap perkara bermula dari rencana Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo membawa perusahaan melakukan IPO pada 2022. Namun, dalam proses tersebut, diduga terdapat invoice dan kuitansi yang tidak sesuai fakta terkait pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar,” terangnya.
Mesin itu disebut telah dibeli perusahaan pada 2014–2015, tetapi kembali dicatat sebagai pembelian dalam laporan keuangan 2022 menjelang IPO.
Dokumen tersebut kemudian masuk dalam laporan keuangan, prospektus IPO, serta dokumen yang disampaikan kepada OJK dan BEI. PT Multi Makmur Lemindo akhirnya memperoleh izin prinsip BEI pada 7 Maret 2023, izin efektif OJK pada 31 Maret 2023, dan resmi tercatat di BEI pada 10 April 2023.” jelasnya.
Dari penawaran umum tersebut, perusahaan memperoleh dana investor sekitar Rp97,125 miliar.
“Dalam konstruksi penyidikan, tersangka DA disebut bertindak sebagai financial advisory PT Multi Makmur Lemindo. DA diduga berkomunikasi dengan Mugi Bayu Pratama, yang ketika itu merupakan pejabat di BEI, untuk memperoleh bantuan dalam proses review IPO,” paparnya.
Bantuan tersebut diduga berupa kisi-kisi pertanyaan BEI yang kemudian dapat digunakan calon emiten dalam menghadapi proses evaluasi.
“Sementara tersangka BH, yang saat itu merupakan staf BEI, diduga memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada Mugi Bayu Pratama berdasarkan permintaan DA,” sambungnya.
Penyidik menyebut tindakan tersebut diduga bertentangan dengan aturan dan SOP BEI.
24 saksi dan dua ahli diperiksa
Untuk membangun konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 24 saksi, dua ahli, serta tiga tersangka.
“Dalam perkara ini ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana dan ahli pasar modal. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik.” ujarnya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
“Kejahatan pasar modal bukan sekadar pelanggaran terhadap mekanisme perdagangan, tetapi dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan investor, stabilitas sistem keuangan, serta kredibilitas perekonomian nasional,” imbuhnya.
Dua Berkas Sudah P-21
Berkas DA dinyatakan lengkap melalui surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-7013/M.1.14.3/Eku.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Sementara berkas BH dinyatakan lengkap melalui surat Nomor B-7012/M.1.14.3/Eku.1/09/2026 pada tanggal yang sama.
“Untuk tersangka RE, penyidik masih memenuhi petunjuk JPU.” tuturnya.
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.
Polri: Pasar Modal Tak Boleh Jadi Ladang Kejahatan
Ade Safri menegaskan Polri akan menindak tegas kejahatan yang merusak integritas pasar modal dan merugikan investor.
“Kami tidak akan membiarkan pasar modal dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan atau memperkaya diri dengan mengorbankan masyarakat dan investor. Kami pastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law,” tegas Ade Safri.
Polri juga memperkuat sinergi dengan OJK, BEI, PPATK, Kejaksaan, serta lembaga terkait untuk mengungkap aliran dana dan memulihkan aset hasil kejahatan.
“Oleh karena itu, Polri akan terus memperkuat sinergi dengan OJK, Bursa Efek Indonesia, PPATK, Kejaksaan, dan pemangku kepentingan terkait, baik dalam pertukaran informasi, pengembangan perkara, penelusuran aliran dana, maupun pengamanan dan pemulihan aset hasil kejahatan,” jelasnya.
Dengan P-21 terhadap DA dan BH, perkara kini bergerak menuju tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Sementara penyidikan terhadap RE masih berjalan.
“Pastinya Polri juga akan memberikan perhatian serius terhadap modus-modus kejahatan seperti: manipulasi pasar, transaksi semu, insider trading, pemberian informasi atau keterangan yang menyesatkan, penyalahgunaan dana hasil penghimpunan masyarakat, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kejahatan pasar modal.” ujarnya.
Dugaan tindak pidana tersebut merupakan konstruksi penyidikan dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.(las).