
inifakta.co, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan anggota Satreskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus 6 tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi saat menjalankan tugasnya dilapangan.
Selain tindak pidana pengeroyokan para pelaku yang mengaku dari Ormas GRIB, juga membakar 3 mobil anggota polisi. Dalam kejadian ini satu anggota dari Satreskrim Polres Metro Depok berinisial Z,(27) jadi korban pengeroyokan dan sampai saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada awak media Senin, (21/4/2025).
Kombes Pol Wira lanjut menuturkan, kejadian pada hari Jumat 18 April 2025 pukul 02.30 WIB di Jl Kp. Baru Kel Harja Mukti, Kec Cimanggis, Kota Depok.
Modusnya kata Wira, para tersangka pertama menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka inisial TS. Dalam situasi mencekam, anggota kami berusaha keluar meninggalkan tempat kejadian, namun tiba tiba dihadang sejumlah orang mengakibatkan korban tidak bisa keluar dari lokasi.
“Para Pelaku malah memukul korban dengan cara memecahkan kaca mobil yang dikendarainya hingga tersungkur jatuh. Dalam keadaan tak berdaya korban masih dilempari batu dan balok”, ungkap Wira
Dalam rangkaian peristiwa ini lanjut Wira, para tersangka memiliki peran masing masing. RS, peran menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS, dan memukul petugas. Ditangkap, Sabtu, (19/4/2025).
GR alias AR peran membakar mobil petugas jenis Xenia. Terhadap tersangka ini ditangkap Minggu, (20/4/2025)
ASR peran melawan petugas dan menghalangi di pintu keluar portal. ASR ditangkap Senin, (21/4/2025)
Dan tersangka LA, jenis kelamin perempuan ini perannya menghasut warga/anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dari Satuan Reskrim Polres Metro Depok.
Sedangkan peran TS yang merupakan pimpinan Ormas cabang Depok memberikan komando melalui pesan WhatsApp kepada anggota ormas lainnya untuk melakukan perlawanan terhadap anggota polisi.
“Kepada 4 tersangka lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) diminta untuk segera menyerahkan diri. 1X24 jam jika tidak, kami akan memburunya dan tidak akan segan memberikan tindakan tegas,” jelas Wira.(bolas)