inifakta.co

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Kasus Impor Kacang Tanah Tanpa Dokumen Resmi, Ribuan Karung Diamankan

Spread the love

JAKARTA, inifakta.co, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton yang siap diperdagangkan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan indikasi pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju Jakarta,” kata Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Victor menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan, antara lain, persetujuan impor (PI), laporan surveyor dan sertifikat karantina.

Selain menyita komoditas tersebut, penyidik turut mengamankan berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, hingga dokumen penyimpanan barang.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidikan berjalan secara profesional berbasis fakta penegakkan hukum.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.(las).

Exit mobile version