
JAKARTA, inifakta.co.id, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan RI mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi lintas wilayah.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penjualan meterai palsu melalui platform digital atau marketplace.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI untuk mendalami dugaan peredaran meterai palsu.“Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terhadap jaringan yang diduga memproduksi, merekondisi, memperjualbelikan, dan mendistribusikan meterai palsu melalui toko maupun platform digital,” kata Dekananto dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Kasus ini terbongkar berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran meterai palsu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, satuan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perihal peredaran meterai palsu tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya jaringan yang diduga memproduksi, merekondisi dan memperjual belikan serta mendistribusikan meterai palsu melalui toko maupun platform digital. Pada kurun waktu 24 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026.
Dalam kasus ini kata Victor, pihaknya telah mengamankan 12 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.”Kita berhasil mengamankan 12 pelaku diantaranya ada 4 empat wanita,” kata Kombes Pol Victor.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda beda sesuai dengan peran masing masing salam jaringan. Para tersangka diduga memproduksi meterai palsu dari bahan baku menjadi barang jadi, kemudian memasarkannya melalui toko maupun platform online atau marketplace, terang Victor.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka. Para pelaku dijerat dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yakni Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 382 dan Pasal 383.(las).