
JAKARTA, inifakta.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor asal Korea Selatan, China dan Jepang.
Dari kasus tersebut polisi berhasil mengungkap sebanyak 439 berprestasi dengan nilai lebih Rp 4,28 miliar dari tanggang waktu 11 hingga 16 November 2025.
Barang-barang ilegal tersebut diamankan dari beberapa lokasi, antara lain Duren Sawit, Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, serta kawasan pergudangan di Padalarang, Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk ketegasan Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pakaian bekas impor ini tidak melalui proses higienis yang benar sehingga berpotensi membawa bakteri, jamur, hingga virus. Selain aspek kesehatan, aktivitas ilegal ini juga merugikan industri tekstil dalam negeri serta para pelaku UMKM,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media, Jumat, (21/11/2025).
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan arahan Presiden RIz Prabowo Subianto serta instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas seluruh bentuk penyelundupan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelundupan. Setiap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat akan kami tindak secara tegas,” jelasnya.
Kombes Pol Edy Suranta Sitepu lanjut menjelaskkan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan melacak jalur distribusi serta mengejar kendaraan pengangkut. Polisi menemukan pola distribusi menggunakan banyak kendaraan dan melakukan bongkar muat pada malam hari untuk menghindari petugas.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pengemudi, koordinator lapangan, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Terhadap pelaku kata Edy, pihaknya akan menjerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor, serta diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar Jakarta tetap aman dan bersih dari barang-barang ilegal,” tutupnya.(bolas)