
JAKARTA, inifakta.co, – Guna menjaga stabilitas harga menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan rapat koordinasi daerah Satgas saber pelanggaran harga, keamanan dan mutu pangan yang berlangsung, Kamis, (26/2/2016) ruang Rupatama Lt 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Rapat dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muh. Ardila Amry dan dihadiri oleh berbagai unsur strategis diantaranya dihadiri oleh perwakilan dari Bapenas Bulog, Perumda Pasar Jaya juga oleh dinas terkait.
Dalam paparannya, AKBP Ardila menyampaikan bahwa hingga saat ini Satgasda telah melakukan pengecekan di 46 titik dan berjalan lancar.
Namun, masih ditemukan kendala di lapangan, salah satunya banyak pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menertibkan pedagang yang belum memiliki legalitas usaha, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan kontrak kios apabila tetap melanggar ketentuan, terutama jika menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, pengawasan komoditas strategis juga menjadi perhatian serius. Untuk jagung pipilan kering misalnya, petugas diminta memastikan pengecekan dilakukan pada komoditas yang tepat, yakni jagung untuk pakan ternak, bukan jagung konsumsi.
Begitu pula dengan kedelai, pengecekan difokuskan pada pengrajin tahu dan tempe, bukan hanya di pasar.
Dari data Bapanas, harga cabai rawit merah tercatat mengalami kenaikan hingga 45,45 persen.
Titik kritis pengawasan harga disebut berada dalam dua minggu menjelang Hari Raya.
Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran HET diharapkan segera dioptimalkan.
Sementara itu, Bulog memastikan bahwa stok beras dan minyak goreng dalam kondisi mencukupi untuk intervensi pasar di wilayah DKI Jakarta.
Bulog juga membuka peluang bagi pedagang untuk menjadi penyalur Minyakita, dengan syarat telah memiliki NIB dan akun Simira.
Dinas PMPTSP pun menyatakan kesiapan untuk melakukan pembinaan dan percepatan penerbitan NIB bagi pedagang yang belum memiliki legalitas usaha. Penutupan usaha dapat dilakukan apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB sama sekali.
Rakor ini menjadi wujud nyata komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pangan, melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar, serta memastikan distribusi bahan pokok tetap aman dan terkendali. (bintang)