
KARAWANG, inifakta.co, – Delapan anggota Polresta Karawang Diamankan Polda Jawa Barat terkait dugaan pembebasan pengedar obat keras tertentu. Mereka yang diamankan adalah Kasatreskoba Polresta Karawang Kompol AWA, Kepala unit (Kanit) dan enam penyidik.
Wakapolres Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan kedelapan anggotanya telah ditahan di tempat khusus (Patsus) Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat.
“Sudah diamankan langsung oleh penyidik Polda Jawa Barat dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahan di tempat khusus di Ditresnarkoba,” kata AKBP Arfian di Polres Karawang, Jumat, (6/11/2026).
“Ada dua perwira yang diamankan. Tentu saja itu tidak pandang bulu, karena dari hasil pengawasan yang dilakukan pada saat ini, kemudian langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” sambungnya.
Afrian lanjut mengatakan bahwa tindakan pengamanan delapan anggota Polresta Karawang Yang dilakukan oleh Polda Jabar merupakan bentuk tindakan tegas.
“Mereka yang diamankan telah dinonaktifkan dan dilakukan penggantian sementara,” tegasnya.
AKBP Afrian menjelaskan, peristiwa berawal saat sejumlah pengedar obat keras tertentu diamankan saat operasi bersama BNN kabupaten.
Setelah kasus itu dilimpahkan ke Polresta Karawang, ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab atau menyalahgunakan wewenangnya. Bahkan, terjadi komunikasi dan sejumlah nominal uang diduga diterima.
“Tetapi pada saat itu, langsung tercium, langsung (anggota) diamankan oleh Bidpropam Polda Jabar,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu, pihaknya meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas komitmen jajarannya dalam penanganan narkoba. Pihaknya berkomitmen tegas tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga ke internal kepolisian dalam penanganan narkoba.(bolas).