
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Lapangan GOR Ngurah Rai Denpasar, Senin (15/12/2025). Foto: kumparan News
DENPASAR, inifakta.co, – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil amankan dua pengusaha pakaian bekas atau thrifting yang berada di Bali berinisial ZT dan SB pada awal Desember 2025
Selain menangkap dua pengusaha nakal ini Dittipideksus Bareskrim Polri juga berhasil menyita aset senilai, Rp 22 miliar. Aset senilai miliaran tersebut sebagian besar berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan pakaian bekas atau thrifting. Demikian dipaparkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak salam siaran persnya yang dikutip dari kumparan.com di lapangan GOR Ngurah Rai Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025).
Brigjen Ade lanjut menjelaskan bahwa kedua pengusaha ini sudah menjual pakaian bekas sejak tahun 2021. Pakaian bekas ini dibeli dari 2 WN Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Dari kedua pelaku kata Ade, pihaknya telah menyita aset senilai Rp 22 miliar dan masih dalam pengembangan dan siapa saja sebagai penghubung kedua pengusaha asal Korea Selatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku KDS dan KIM memanfaatkan pelabuhan ilegal yang berada di Malaysia dan Riau untuk memasukkan pakaian bekas ke Indonesia.
“Pakaian bekas ini disimpan gudang mereka di daerah Tabanan sebelum dijual ke pengusaha di pasar tradisional sejumlah toko hingga pengusaha online yang berada di Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Berdasarkan hasil analisis PPATK lanjut Ade, kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2021 sampai 2025 dan nilai transaksi jual beli kedua pengusaha ini ke Korea Selatan mencapai Rp 669 miliar. Mereka menggunakan pembayaran melalui rekening baik nama diri sendiri orang lain dan jasa remitansi.
“Dimana dari sejumlah transaksi yang terkirim ke luar negeri maupun Korea Selatan mencapai Rp 367 miliar,” Ungkap mantan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini memaparkan.
Pengusaha ZT memiliki tanah dan bangunan untuk mendirikan toko pakaian dan sebuah perusahaan bus antar kota antar propinsi (AKAP) Surabaya -Jakarta dan Surabaya -Bandung.
Atas perbuatannya kedua pengusaha itu telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 111Jo Pasal 47 ayat (1) dan atau Pasal 112ayat (2) Jo Pasal 51 ayat 2) UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang perdagangan dan Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun’ 2010 tentang TPPU. 20 taun penjara.(bolas)