
JAKARTA, inifakta.co, – Bareskrim Polri minta korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang mencapai Rp 2,4 Triliun lebih untuk mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pihaknya telah bekerja sama dengan LPSK untuk mendata seluruh korban penipuan PT DSI.
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online LPSK,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip, Minggu, (12/4/2026).
Ia menjelaskan para korban dapat mendaftar pengajuan restitusi lewat laman simpusaka.lpsk dan e-restitusi.lpsk untuk pengajuan klaim kerugian korban.(las)