Site icon inifakta.co

CIREBON, inifakta.co.id – Pelayanan publik di satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Polres Cirebon kota/kabupaten menuai kritikan tajam dari sejumlah masyarakat.

Spread the love

CIREBON, inifakta.co.id – Pelayanan publik di satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Polres Cirebon kota/kabupaten menuai kritikan tajam dari sejumlah masyarakat.

Pelayanan Satpas yang berlokasi di Jalan R. Dewi Sartika No. 1 Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut belakangan jadi sorotan publik atas lamanya durasi pelayanan. Juga masih maraknya percaloan pun pungutan liar (Pungli) ditambah lagi pelayanan petugas yang berbelit belit membuat warga kesal.

Pelayanan prima Presisi yang digaungkan di satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Kabupaten Polresta Cirebon, Jawa Barat, hanyalah sebatas pencitraan alias omon omon.

Kenyataannya, percaloan dan pungutan liar (Pungli) masih bercokol bahkan para ‘marketing binaan ‘(Calo) bebas berkeliaran tanpa ada tindakan dari pihak petugas Timsus Satpas SIM.

Permainan kotor itu muncul bak jamur di musim hujan. Ketika ramai diberitakan di media, juga disoroti LSM, seketika itu pula hilang tanpa jejak. Pun begitu, bila situasi kembali normal percaloan dan pungli tersebut perlahan akan kembali muncul menampakkan wujudnya.

Dari penelusuran media ini selama sepekan di lokasi pelayanan SIM Satlantas Polresta Cirebon, percaloan dan Pungli masih berjalan mulus.

Para marketing ‘binaan’ tersebut mengaku bisa membantu pembuatan SIM, tanpa harus melalui prosesur resmi alias langsung jadi.

Hal itu juga menjadi pembenaran bahwa tindakan tak wajar itu diduga sengaja dibiarkan demi ‘mendulang rupiah’ oleh sejumlah oknum.

Jajang ,(37), mengaku dirinya bisa mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.”Tenang om, semua bisa diatur. Aku bisa urus tanpa harus melalui loket resmi. Tentu, ada biaya lebih,” jelas Jajang, kepada inifakta.co.id di samping parkiran motor tidak jauh dari pelayanan pembuatan SIM.

Harga yang dipatok ala Jajang jauh dari harga resmi. Pembuatan SIM A baru misalnya, pemohon dibandrol dengan harga, Rp900 ribu. Sedangkan. SIM C, tarifnya Rp700 ribu hingga Rp800 ribu. “Itu, sudah semuanya.

Bapak tinggal photo tanpa harus ribet mengikuti teori maupun uji lapangan”, kata Jajang dengan wajah meyakinkan, Kamis, (18/6/2026).

Pria yang mengaku sudah malang melintang di dunia percaloan ini menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya tidak perlu diragukan. “Aman pak, disini ada yang mengko-ordinir, tentu, anggota dalam,” ucap Jajang lagi lagi meyakinkan.

Pun ketika memasuki menuju ruang pelayanan pembuatan SIM, hal serupa juga terjadi. Intan Laras Wati, (28) mengaku dirinya lebih memilih jalur cepat (oknum berseragam).

“Ribet bang, aku tadi minta bantu sama salah satu anggota minta diurusin SIM A baruku. Biayanya katanya sih, sekitar delapan ratusan. Aku disuruh tinggal photo saja,” tutur Laras kepada media ini di pojokan kantin, belakang pelayanan Satpas SIM.

Wanita yang bekerja disalah satu bank swasta di Cirebon kota ini mengaku lebih baik mengeluarkan uang lebih daripada harus mengikuti aturan yang ada. “Aku tidak mau ribetlah, belum tentu juga berhasil,” ucapnya Laras.

Sementara itu, Agustin Lumban Gaol,SH.MH, pegiat anti korupsi dari Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) dalam pernyataannya mengatakan, penomena kelaziman praktik adanya dugaan percaloan maupun Pungli tersebut tidak dibenarkan.

Selain itu juga sudah menafikkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang menegaskan seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM. Terkecuali pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Jika melangar Telegram ini, sanksi yang didapat adalah pemutusan sistem aplikasi SIM Online pada Satpas SIM yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.”Oknum petugas rangkap calo SIM itu jelas tidak dibenarkan.

Hal itu juga sudah merusak marwah maupun citra kepolisian pada umumnya”, ujar Agustin.

Pelayanan Satpas yang berlokasi di Jalan R. Dewi Sartika No. 1 Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut belakangan ini dinilai jadi sorotan warga atas pelayanan yang berbelit, percaloan dan pungutan liar (Pungli) masih dominan setiap loket pelayanan.

Pelayanan prima Presisi yang digaungkan di satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Kabupaten Polresta Cirebon, Jawa Barat, hanyalah sebatas pencitraan alias omon omon.
Kenyataannya, percaloan dan pungutan liar (Pungli) masih berlangsung bahkan para ‘marketing binaan ‘(Calo) bebas berkeliaran tanpa ada tindakan dari pihak petugas Timsus Satpas SIM.

Permainan kotor itu muncul bak jamur di musim hujan. Ketika ramai diberitakan di media, juga disoroti LSM, seketika itu pula hilang tanpa jejak. Pun begitu, bila situasi kembali normal percaloan dan pungli tersebut perlahan akan kembali muncul menampakkan wujudnya.

Dari penelusuran media ini selama sepekan di lokasi pelayanan SIM Satlantas Polresta Cirebon, percaloan dan Pungli masih berjalan mulus.

Para marketing ‘binaan’ tersebut mengaku bisa membantu pembuatan SIM, tanpa harus melalui prosesur resmi alias langsung jadi.

Hal itu juga menjadi pembenaran bahwa tindakan tak wajar itu diduga sengaja dibiarkan demi ‘mendulang rupiah’ oleh sejumlah oknum.

Jajang ,(37), mengaku dirinya bisa mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

“Tenang om, semua bisa diatur. Aku bisa urus tanpa harus melalui loket resmi. Tentu, ada biaya lebih,” jelas Jajang, kepada inifakta.co.id di samping parkiran motor tidak jauh dari pelayanan pembuatan SIM.
Harga yang dipatok ala Jajang jauh dari harga resmi. Pembuatan SIM A baru misalnya, pemohon dibandrol dengan harga, Rp900 ribu. Sedangkan. SIM C, tarifnya Rp700 ribu hingga Rp800 ribu. “Itu, sudah semuanya. Bapak tinggal photo tanpa harus ribet mengikuti teori maupun uji lapangan”, kata Jajang dengan wajah meyakinkan, Kamis, (18/6/2026).

Pria yang mengaku sudah malang melintang di dunia percaloan ini menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya tidak perlu diragukan. “Aman pak, disini ada yang mengko-ordinir, tentu, anggota dalam,” ucap Jajang lagi lagi meyakinkan.

Pun ketika memasuki menuju ruang pelayanan pembuatan SIM, hal serupa juga terjadi.

Intan Laras Wati, (28) mengaku dirinya lebih memilih jalur cepat (oknum berseragam).

“Ribet bang, aku tadi minta bantu sama salah satu anggota minta diurusin SIM A baruku. Biayanya katanya sih, sekitar delapan ratusan. Aku disuruh tinggal photo saja,” tutur Laras kepada media ini di pojokan kantin, belakang pelayanan Satpas SIM.

Wanita yang bekerja disalah satu bank swasta di Cirebon kota ini mengaku lebih baik mengeluarkan uang lebih daripada harus mengikuti aturan yang ada. “Aku tidak mau ribetlah, belum tentu juga berhasil,” ucapnya Laras.

Sementara itu, Agustin Lumban Gaol,SH.MH, pegiat anti korupsi dari Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) dalam pernyataannya mengatakan, penomena kelaziman praktik adanya dugaan percaloan maupun Pungli tersebut tidak dibenarkan.

Selain itu juga sudah menafikkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang menegaskan seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM. Terkecuali pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Jika melangar Telegram ini, sanksi yang didapat adalah pemutusan sistem aplikasi SIM Online pada Satpas SIM yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

“Oknum petugas rangkap calo SIM itu jelas tidak dibenarkan. Hal itu juga sudah merusak marwah maupun citra kepolisian pada umumnya”, ujar Agustin.

Exit mobile version