inifakta.co

Razia Tidak Menggunakan Helm, Satlantas Polres Metro Bekasi Amankan Pengguna Sepeda Motor Diduga Pengedar Narkoba

Spread the love

BEKASI, inifakta.co, – Jajaran satuan lalulintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi mendapat apresiasi positif dari pegiat media sosial atas keberhasilannya menghentikan dan menggagalkan para pengguna jalan yang terindikasi adalah hendak akan melakukan aksi kejahatan.

Selama dalam dua pekan belakangan ini, Satlantas Polres Bekasi berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika saat melakukan razia Kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Kabupaten Bekasi sekitarnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni pun sangat mengapresiasi petugas yang berhasil mengamankan para pelaku terduga pengedar narkoba tersebut. “Pasti, akan kita perhatikan. Polisi itu, dimana pun ditugaskan harus serba bisa,” ujar Kombes Pol Sumarni kepada inifakta.co, melalui pesan WhatsApp.

Baru ini, jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi berhasil menghentikan dan mengamankan pengguna sepeda motor yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan terhadap dua pelaku terjadi saat petugas sedang menjalankan tugas pengaturan Lalulintas di Pos 08 Gemalapik, Jalan Raya Cikarang – Cibarusah, Cikarang Selatan.

“Dua pelaku diamankan petugas yakni, WW(19) dan DM(22). Ke duanya tinggal di Subang Jawa Barat,” Ujar Kompol Sugiharto kepada wartawan dikutip dari POJOKSATU.id, Jumat, (13/2/2026).

Kompol Sugiharto menambahkan, penangkapan kedua pelaku bermula ketika petugas menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket dengan rincian delapan paket dibungkus lakban merah serta 15 paket dibungkus lakban berwarna biru. ” Pelaku berikut barang bukti kami serahkan ke Satnarkoba Polres Bekasi guna penyelidikan lanjut,” kata Kompol Sugiharto.

Kompol Sugiharto turut menegaskan, kegiatan pengaturan Lalulintas rutin tidak hanya berfokus pada kelancaran Lalulintas, melainkan juga menjadi upaya preventif untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Sugihartono juga menghimbau segenap masyarakat untuk lapor ke petugas kepolisian apabila menemukan indikasi terjadinya praktik peredaran narkoba di wilayah masing masing.

Laporan dapat di akses dengan menghubungi nomor pusat Layanan kepolisian 110, dan layanan interaktif program curhat langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di 081383990086 maupun nomor pengaduan resmi Polres Bekasi 08111939110. (bolas)

Exit mobile version